. . . . .
Ramai gunjing tentang dirimu
Yang tak juga hinggap rasa jemu
Suram hari depanmu
Rasa was was mata beringas
Menunggu datang peluru yang panas
Di waktu hari naas
Oh bisik jangkrik ditengah malam
Tenggelam dalam suara letusan
Kata berita di mana mana
Tentang Sugali tak tenang lagi dan lari sembunyi
Dar der dor suara senapan
Sugali anggap petasan
Tiada rasa ketakutan punya ilmu kebal senapan
Sugali makin keranjingan
. . . .
(Sugali, 1984 – Iwan Fals)
Penggalan lirik lagu populer diatas, pada tahun 1984, dinyanyikan oleh Iwan Fals, sebagai simbol yang menceritakan kejadian heboh saat itu. Ditemukan banyak mayat yang mayoritas penjahat kerah dekil yaitu kaum “gali”. Gali adalah kepanjangan dari Gabungan Anak Liar meliputi preman-preman, pungli dan kelompok penjahat lainnya. Mayat korban ditemukan di jalan, halaman rumah, kebun, hutan dan laut yang sebagian besar karena tertembak. Keadaan korban saat ditemukan dalam posisi tangan dan leher terikat. Peristiwa yang menyebabkan banyak jatuh korban, tanpa diketahui pelaku dari tindak kejahatan itu disebut penembak misterius yang kemudian lebih dikenal dengan singkatan Petrus.
Biasanya,
Petrus mengincar pria bertato yang diduga pelaku tindak kejahatan,
seperti mayat – mayat bertato yang banyak ditemukan. Kaum penjahat kerah dekil, terutama yang mempunyai
catatan hitam dan bertato, panik dan khawatir memikirkan nasibnya yang menjadi target
Petrus selanjutnya. Mereka yang bertato, berusaha keras menghilangkan tato
ditubuhnya hingga menyetrika tatonya
. Jika masih merasa belum aman, mereka melarikan diri dan berpindah – pindah tempat menghindari kejaran dari
Petrus. Setelah kasus itu tidak
lagi mencuat dan merasa aman , barulah mereka kembali ke keluarganya
, seperti pernyataan salah satu korban selamat
Petrus yang ditulis
Ema/Abs-sn dalam artikelnya
di wawasan-digital.com :
"Wah, saya betul-betul takut. Waktu Petrus mulai dulu, saya baru saja berumur 18 tahun. Saya sudah dua tahun "kerja" waktu itu. Karena kata orang yang dicari-cari itu yang bertato, tato di tangan dan di punggung saya, saya setrika. Karena masih khawatir juga, saya lari ke Riau dan sembunyi di kampung- kampung di sana selama empat tahun. Baru sesudah agak aman saya kembali lagi ke sini, dan mulai lagi ‘kerja". Habis bagaimana lagi! Saya perlu makan. Jadi, terpaksa yaa kerja copet ini saja. Saya biasa beroperasi di terminal dan dalam bus rute Semarang - Yogyakarta. Masak orang kayak saya ini yang ditembak. Kalau mau ditembak, ya ..., koruptor-koruptor itulah!"
Menurut Ema/Abs-sn di detik.com, awal mula dari kejadian ini adalah penanggulangan kejahatan di Jakarta . Pada tahun 1982, Soeharto memberikan penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya, Mayjen Pol Anton Soedjarwo atas keberhasilan membongkar perampokan yang meresahkan masyarakat. Pada Maret tahun yang sama, di hadapan Rapim ABRI (sekarang TNI) Soeharto meminta polisi dan ABRI mengambil langkah pemberantasan yang efektif menekan angka kriminalitas. Hal yang sama diulangi Soeharto dalam pidatonya tanggal 16 Agustus 1982. Permintaannya ini disambut oleh Pangopkamtib Laksamana Soedomo dalam rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Wagub DKI Jakarta di Markas Kodam Metro Jaya tanggal 19 Januari 1983. Dalam rapat itu diputuskan untuk melakukan Operasi Clurit di Jakarta, langkah ini kemudian diikuti oleh kepolisian dan ABRI di masing-masing kota dan provinsi lainnya.
Kontras mencatat korban tewas Petrus di seluruh Indonesia ,pada tahun 1983 berjumlah 532 orang, pada tahun 1984 sebanyak 107 orang, dan pada tahun 1985 sebanyak 74 orang. Jumlah korban Petrus terbesar berdasarkan provinsi, yaitu pertama terdapat di Jawa Barat, kemudian DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Utara dan Jawa Timur yang ditulis Sukmo Wibowo/Trijaya dalam artikelnya di news.okezone.com
Sebagian golongan masyarakat, para cendekiawan, politisi , dan pakar hukum angkat bicara. Mereka menduga Soeharto adalah dalang dibalik Petrus. Ini salah satu taktik politik Soeharto untuk menarik perhatian masyarakat Indonesia, dengan membuat kesan bahwa masa pemerintahan Soeharto kehidupan rakyat makmur, aman , nyaman , dan sejahtera. Selain itu, secara tidak langsung melenyapkan lawan politiknya, sehingga Soeharto tetap menjadi pemimpin negeri ini selama beberapa periode berturut – turut, seperti pernyataan Soeharto yang dikutip oleh Qamar Kamal dalam bukunya “Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya”, yang ditulis Ramadhan K.H
“Tindakan tegas bagaimana? Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi, kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan.. dor.. dor.. begitu saja. Bukan! Yang melawan, mau tidak mau, harus ditembak. Karena melawan, mereka ditembak.” “Lalu, ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Ini supaya orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu. “Maka, kemudian meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu.”
Sementara mantan Wakil Presiden Adam Malik menyanggah pernyataan Soeharto "Jangan mentang-mentang penjahat kerah dekil langsung ditembak, bila perlu diadili hari ini langsung besoknya dieksekusi mati. Jadi syarat sebagai negara hukum sudah terpenuhi. Adam Malik mengingatkan, setiap usaha yang bertentangan dengan hukum akan membawa negara ini pada kehancuran” , kutipan dari Wikipedia yang dimuat Sinar Harapan, 25 Juli 1983.
Saat itu, kasus Petrus menjadi berita utama publik. Petrus terkesan dilindungi oleh proses penyelidikan tindak pidana. Tidak ada hasil yang jelas dan tindakan nyata, mengusut tuntas kasus Petrus, hingga proses pengadilan. Tindakan kriminal Petrus termasuk bentuk pelanggaran hukum, tanpa ada proses pengadilan, seperti pernyataan Adnan Buyung Nasution SH, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), yang dituliskan Ema / Abs – sn dalam artikelnya “Petrus, sisi kelam pemerintahan Soeharto”
“Jika usaha pemberantasan kejahatan dilakukan hanya dengan main tembak tanpa melalui proses pengadilan maka hal itu tidak menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan. Padahal kedua masalah tersebut merupakan tuntutan hakiki yang diperjuangkan orang sejak Zaman Romawi Kuno. Jika cara – cara seperti itu terus dilakukan maka lebih kedudukannya, mengatakan tindakan main dor –doran itu benar, saya tetap mengatakan hal itu adalah salah,” tegas Buyung ( Sinar Harapan, 6 Mei 1983 ).
Sementara itu, bagaimana nasib para korban Petrus dan keluarganya? Apakah mereka muak dengan kebohongan publik selama ini yang melindungi Petrus? Bagaimana cara mereka untuk menyakinkan masyarakat mengenai kebenaran sesungguhnya?
Salah satu korban Petrus yang selamat, Bathi Mulyono yang melarikan diri ke lereng Gunung Lewu, Magetan, Jawa Timur meninggalkan istrinya yang baru saja melahirkan anak keenamnya. Bertahun – tahun dia berpindah – pindah mencari tempat yang aman dari kejaran Petrus. Setelah merasa aman, dia kembali ke keluarganya.
"Waktu itu saya masih dicari-cari orang. Saya sembunyi di atap rumah. Istri saya mau melahirkan. Saya sembunyi, menunggu anak saya lahir. Begitu lahir dan saya tahu perempuan, saya lempar kertas ke bawah, lalu saya lari. Anak itu saya beri nama Lita," tutur Bathi yang ditulis Indah Nurmasari dalam artikelnya.
Pernyataan Litha, jelas bermaksud bahwa dia merasa tidak adil atas kejadian yang dialami ayahnya, sehingga mereka terpisahkan bertahun – tahun sejak kelahirannya. Kemudian latar belakang inilah, yang membuat dia mengeluarkan sebuah album berjudul “Tirai kelahiran ’83 ” , yang terinspirasi oleh kelahirannya . Album ini bukanlah menuntut keadilan atas kasus Petrus, namun lebih menyakinkan masyarakat mengenai kebenaran masa orde baru dan mengingatkan kembali peristiwa Petrus agar kelak tidak terulang lagi, seperti pernyataanya berikut :
“Harapanku, apa yang terjadi padaku tidak terjadi pada orang lain. Jujur saja, sangat menyakitkan. Aku hanya bisa sampaikan lewat lagu apa yang aku rasakan sejak kecil,” tutur Litha lagi.
Kasus Petrus merupakan salah satu catatan kelam sejarah bangsa ini, ketika kejahatan dilindungi penyelenggaraan hukum di Indonesia. Semua dapat terjadi tanpa ada pengawas atau aparat hukum yang dapat menghentikan, hanya karna dalang dari kasus ini penguasa yang dapat mengatur segalanya.
Korban – korban sasaran Petrus, pada dasarnya manusia yang mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi. Korban – korban sasaran Petrus tidak semestinya dihukum dengan kehadiran Petrus, yang mengeksekusi langsung tanpa ada perlibatan hukum. Jika mereka terbukti bersalah, biarkan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, untuk meminta pertanggungjawaban atas tindak kriminalitas yang mereka perbuat, sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM dan konstitusional.
Lomba Festival Penulisan Esai “Kekerasan Perdamaian dan Keindonesiaan” .