Rabu, 13 Mei 2015

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA SARANA PERKERETAAPIAAN TERHADAP PENUMPANG DAN PENGIRIM BARANG

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam era globalisasi saat ini, mobilitas penduduk untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain menjadi faktor yang sangat penting . sebagai negara yang dapat mengikuti perkembangan globalisasi, sudah seharusnya fasilitas untuk mendukung mobilitas tersebut dapat terpenuhi dengan baik. Fasilitas tersebut ialah beupa transportasi umum. Perkembangan zaman yang pesat membuat permasalahan transportasi makin kompleks seperti macet, lahan parkir yang kurang, dll. Disini lah peran pemerintah dalam mencari solusi dari permasalahn tersebut dengan cara menyediakan transportasi massa yang memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kenyamanan.
Pengangkutan memiliki peranan yang penting untuk memeratakan pembangunan bangsa dan hal ini tercermin pada kebutuhan mobilitas diseluruh sektor, dan tentu saja hal ini tidak terlepas dari kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan. Kereta api merupakan sarana transportasi darat yang memiliki nilai lebih dibanding dengan sarana transportasi lainnya yaitu dimana sarana angkutan ini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kecil untuk melakukan mobilitas dari satu tempat ke tempat yang lainnya, disamping itu dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas angkutan jalan raya yang semakin hari semakin padat. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai “Tanggung Jawab penyedia sarana kereta api terhadap penumpang dan pengirim barang ”.

1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan kasus diatas maka dapat dimbil beberapa akar permasalahan yang terkait dengan perkara tersebut, pertanyaannya adalah :
1.      Apa pengertian hukum pengangkutan dengan kereta api dan dasar hukumnya ?
2.      Apa saja jenis pengangkutan kereta api ?
3.      Bagaimana tanggung jawab penyedia saran kereta api terhadap penumpang dan pengirim barang?

1.3 Tujuan penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pelayanan yang diberikan oleh PT KAI sebagai pihak yang menaungi perkeretaapiaan di Indonesia sudah memenuhi standar kelayakan atau belum.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hukum pengangkutan dengan kereta api dan dasar hukumnya

Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/ atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.

DASAR HUKUM
1.    UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.     PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.
3.   Peraturan Menteri Perhubungan no 48 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang

2.2 Jenis pengangkutan kereta api
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Angkutan orang
adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta. Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.
2.      Angkutan barang
Adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut :
·         Barang umum
·         Barang khusus
·         Bahan berbahaya dan beracun
·         Limbah bahan berbahaya dan beracun

2.3  Tanggung jawab penyedia saran kereta api terhadap penumpang dan pengirim barang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian

Tanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian
Pasal 157
1.      Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, lukaluka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
2.      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pengguna jasa
diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.
      3.    Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian
yang nyata dialami.
4.  Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, lukaluka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian
angkutan kereta api.

Tanggung jawab terhadap pengirim yang mengalami kerugian
Pasal 158
1.      Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh
pengoperasian angkutan kereta api.
      2.   Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diterima
oleh Penyelenggara SaranaPerkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang
kepada penerima
      3.  Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang
nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang
telah digunakan.
      4.  Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang


PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN KERETA API
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Terhadap Penumpang yang mengalami kerugian

Pasal 168
1)      Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian, lukaluka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
2)      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka;
b. santunan bagi penumpang yang meninggal dunia.
3)   Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak penumpang diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang tercantum dalam karcis.

Pasal 169
1)      Penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, dan keluarga dari penumpang yang meninggal dunia sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api harus memberitahukan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak kejadian.
2)       Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara sarana melalui awak sarana perkeretaapian atau petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun terdekat dengan menunjukkan karcis.

Pasal 170
1)      Dalam hal penumpang yang mengalami kerugian, lukaluka, dan keluarga dari penumpang yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) tidak dapat memberitahukan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian,  penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberitahukan kepada keluarga dari penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api.
2)      Penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberikan ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka atau santunan penumpang yang meninggal dunia.
3)       Ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka atau santunan penumpang yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian.

Pasal 172
Penyelenggara sarana perkeretaapian ikut bertanggung jawab terhadap segala perbuatan yang merugikan penumpang yang dilakukan oleh orang yang dipekerjakan secara sah selama pengoperasian kereta api.

Pasal 173
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian santunan, pengobatan, dan besarnya ganti kerugian terhadap penumpang dan pihak ketiga diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Tanggung Jawab terhadap Barang yang mengalami kerugian
Pasal 174
1)      Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam pengoperasian angkutan kereta api.
2)      Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. barang hilang sebagian atau seluruhnya;
b. rusak sebagian atau seluruhnya;
c. musnah;
d. salah kirim; dan/atau
e. jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan.
3)  Besarnya ganti kerugian dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.

Pasal 175
1)      Pada saat barang tiba di tempat tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil.
2)      Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa atau penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian.
3)      Pengajuan klaim ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dimulai sejak 7 (tujuh) harikalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian.
4)      Apabila penerima barang tidak mengajukan klaim ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak untuk mengajukan klaim ganti kerugian kepada penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi gugur.

Pasal 176
Pihak penerima barang yang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari penyelenggara sarana perkeretaapian, dianggap telah menerima barang dalam keadaan baik.

Pasal 177
Penyelenggara sarana perkeretaapian dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian apabila:
a. penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang setelah diberitahukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian;
b. kerugian tidak disebabkan kelalaian dalam pengoperasian angkutan kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian; dan
c. kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang.

Pasal 178
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab terhadap barang yang diangkut diatur dengan peraturan Menteri.
PERATURAN MENTRI PERHUBUNGAN NO 48 TAHUN 2015
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG

Tanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian
Pasal 5
1.      Apabila terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun kereta api keberangkatan , dalam 30 menit atau lebih setiap penumpang berhak meminta formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana perkeretaapian pada stasiun tujuan bagi penumpang yang membutuhkan
2.      Dalam hal  terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, pada stasiun kereta api keberangkatan  lebih dari 2 jam setiap penumpang mendapatkan kompensasi berhak melakukan pembatalan transaksi perjalanan.
3.      Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila penyelenggara sarana perkeretaapian telah memberitahukan terjadi keterlambatan dan penumpang tetap memilih menggunakan jasa kereta api perkotaan.
4.      Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antarkota, pada stasiun kereta api keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi berikut :
a.       Lebih dari 3 jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
b.      Selanjutnya lebih dari 5 jam diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman
5.      Kompensasi sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak berlaku apabila penyelenggara sarana perkeretaapiaan menyediakan kereta api atau moda angkutan darat sebagai penggati dengan kelas pelayanan yang sama menuju stasiun tujuan.

Pasal 6
1.      Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan / gangguan yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun kereta api tujuan pada perjalanan kereta api antarkota, maka setiap penumpang mendapatkan kompensasi sebagai berikut :
a.       Lebih dari 3 jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan
b.      Selanjutnya lebih dari 5 jam diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman
2.      Apabila dalam perjalanan kereta api antarkota terdapat hambatan atau gangguan operasional yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan

Pasal 7
1.      Pada setiap stasiun kereta api keberangkatan apabila terjadi keterlambatan perjalanan kereta api antarkota, penyelenggara sarana wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat – lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan / sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan
2.      Penundaan terhadap perjalanan kereta api antarkota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di stasiun kereta api keberangkatan , pengumuman dapat dilakukan secara langsung / melalui telepon / pesan layanan singkat dan ditempelkan pada papan informasi.

PERATURAN MENTRI 48 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN, DAN PEMBONGKARAN DENGAN KERETA API

Tanggung jawab terhadap barang  yang mengalami kerugian
Pasal 54
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 berhak atas :
a.       Pelayanan pemuatan, penyusunan, pengangkutan, dan pembongkaran barang
b.      Mendapat ganti kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapiaan dalam pengoperasian angkutan kereta api karena :
·         Barang hilang sebagian atau seluruhnya
·         Rusak sebagian atau seluruhnya
·         Musnah
·         Salah kirim
·         Jumlah / jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan
c.       Informasi tentang  jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api
d.      Informasi tentang besarnya tarif angkutan
e.       Informasi tentang persyaratan angkutan barang
f.       Informasi tentang ruang pos pengaduan
g.      Membuat pengaduan atas pelaksanaan pelayanaan angkutan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian angkutan barang / surat angkutan barang
Pasal 55
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan menteri ini, peraturan yang diterbitkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapiaan, dan ketentuan di dalam perjanjian angkutan barang .


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil referensi yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan hukum pengangkutan darat melalui kereta api yakni : 
1.            UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.            Peraturan Menteri Perhubungan no 48 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang
3.      PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut, serta pemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu pemindahan barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta api.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar