Materi tentang pengangkutan yang diatur
dalam KUHD
Bagian
3
Pengangkut
Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman
Pasal
91
Para pengangkut
dan juragan kapal harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi
pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk
diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh
keadaan di luar kekuasaan mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian pengirim
atau ekspeditur sendiri. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87
dst., 93, 95, 98, 342 dst., 533,
693.)
Pasal
92
Pengangkut atau
juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal
itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa. (KUHPerd.1245; KUHD 87.)
Pasal
93
Setelah pembayaran
upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut
atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut kerugian
kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila
cacatnya waktu
itu dapat dilihat dari luar.
Jika kerusakan
atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan
oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau
belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu
dua kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan ternyata barang-barang itu
masih dalam wujud yang semula. (KUHD 485 dst., 746,753.)
Pasal
94
(s.d.u. dg. S.
1925-497.) Bila terjadi penolakan penerimaan barang-barang dagangan atau
barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van
Justitie, atau bila tidak ada, hakim karesidenan atau jika Ia tidak ada,
terhalang atau tidak di tempat, maka kepala pemerintahan setempat
memerintahkan, atas surat pemohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan
seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak
lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula
dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu
dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut
dan juragan kapal.
Raad van
justitie atau Hakim Karesidenan atau Kepala Daerah setempat berwenang dengan
cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum
barang-barang yang mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk
memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya lain. (KUHD 81, 493 dst.)
Pasal
95
Semua
hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut atau juragan kapal berdasarkan kehilangan
barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada
barangbarang dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang
dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam
hal pengiriman dari
Indonesia ke
tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang, terhitung dari
hari waktu
seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barangnya selesai,
dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian, terhitung dari hari waktu barang-barang
itu seharusnya akan sampai di tempat tujuan. Kedaluwarsa ini tidak berlaku
dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran. (KUHPerd. 1967; KUHD 86 dst.,
91, 93.)
Pasal
96
Dengan tidak
mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan
bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum di
darat dan di
air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang
diterimanya.
Bila
barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batu-batu
mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu,
maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan nilai barang-barang itu, dan Ia
dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.
Bila pemberitahuan
itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan,
pembuktian
tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
Bila
pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat
bukti menurut hukum, dan malahan hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan
pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan
ganti rugi
berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD 86, 91 dst., S. 1823-3.)
Pasal
97
Pelayaran-bergilir
dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan
dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal
98
Ketentuan-ketentuan
bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli
dan penjual. (KUHPerd. 1457 dst., 1473 dst., 1513.) 99. Dihapus dg. S. 1938-276,
Pasal
99
Dihapuskan.
BAB
VA
PENGANGKUTAN
BARANG-BARANG
sub
1
Ketentuan-ketentuan
Umum.
Pasal
466
Pengangkut dalam
pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut
waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain,
untuk
menyelenggarakan
pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut. (KUHD 86,
453, 520g, 521,
533.)
Pasal
467
Pengangkut dalam
batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila
diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu. (KUHPerd. 1374; KUHD 5179.)
Pasal
468
Perjanjian
pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus
diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus
mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya
atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya
barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu
kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat
sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan
pengirim. Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan
terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu. (KUHPerd. 1239, 1243
dst., 1367, 1613, 1706; KUHD 86 dst., 89, 91, 249, 342, 359, 371, 452, 469
dst., 472 dst., 475,477, 479, 483, 487, 517c, p, x, 518n, 519u, 522 dst., 533,
707, 741-1 nomor 31, 746.)
Pasal
469
Terhadap
pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang
dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga
yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya
diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia
menerimanya. (KUHD 96, 468, 470, 517c.)
Pasal
470
Pengangkut tidak
bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung
jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan
karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian
awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang
diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang
cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun
pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab
untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang
diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai
barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan
lebih rendah dari f. 600,-. Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan,
bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan
nilai barangnya dengan sengaja secara keliru. (AB. 23; KUHD 359 dst., 362, 469,
470a, 471, 476, 493, 517b, c, 524, 527; S. 1927.- 261 pasal 35; S. 1927-262
pasal 27.)
Pasal
470a
Persyaratan
untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya
untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak
untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata,
bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau
tatanannya.
Dari hal ini
tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst.,
459, 471, 517c, 524a.)
Pasal
471
Persyaratan
untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung
jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau
pada orang-orang yang dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu
pun ditiadakan dengan tegas. (KUHPerd. 13651367; KUHD 321, 342, 468', 470a,
517c, 700.)
Pasal
472
Ganti rugi yang
harus dibayar oleh pengangkut karena tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian
dari barang-barang, dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di
tempat tujuan, pada waktu barang itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan
apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena tidak adanya
penyerahan.
Bila muatan
selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat suatu sebab untuk
hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya, maka
ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di
tempat dan pada waktu barang itu didatangkan. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 366,
473, 476, 517c.)
Pasal
473
Dalam hal adanya
kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi
nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih
ini dikurangi
dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.(KUHD
476, 483, 517c.)
Pasal
474
Bila pengangkut
adalah pengusaha kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan yang diderita barang
yang diangkut dengan kapal, terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik
isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis,
ditambah dengan apa yang untuk menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor
untuk ruangan yang
ditempati oleh
tenaga penggerak. (KUHD 320 dst., 468, 470, 475 dst., 517c, 525, 541; Rv. 316a-r.)
Pasal
475
Bila pengangkut
bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut pasal 468 yang
mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan
yang diderita, berdasarkan ketentuan pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha
kapal. Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus menunjukkan sampai
seberapa batas pertanggungjawabannya. (KUHD 470, 474, 476, 517c, 526; Rv.
316r.)
Pasal
476
Dengan
menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh,
bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri.
Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KURD
470, 517c, 524, 527, 541.)
Pasal
477
Pengangkut
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang
terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat
suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya. (KUHPerd.
1244 dst.; KUHD 92, 342 dst., 367 dst., 370, 468, 517c, o, 528, 741-1 nomor
30.)
Pasal
478
Pengangkut
mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya
sebagaimana
mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu. Ia
bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah
mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan yang diberikan
kepadanya memungkinkannya untuk itu. (KUHD 347, 454, 504, 517c, 528, 741; S.
1927-34 pasal 117 dst.)
Pasal
479
Pengangkut
mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya
pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifatsifat
barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan
sifat-sifat itu. Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari
barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan
cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal
ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan,
bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak
lengkap mengenai barang-barang itu. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 357, 372, 468,
504, 617c, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)
Pasal
480
Bila kapal
karena keadaan setempat tidak mencapai atau tidak dapat mencapai tempat tujuannya
dalam waktu yang layak, pengangkut wajib berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang
ke tempat tujuannya dengan tongkang atau dengan jalan lain.
Bila
diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang dapat
sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka pengangkut berwenang untuk
menyerahkan barangbarang itu di tempat terdekat pada tempat tujuannya yang
memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara,
sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit. (KUHD 517c, 529,
702;S. 1920-274.)
Pasal
481
Bila pada suatu
tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan
untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang
harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu
penerimaan,
penghitungan,
pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai
tersebut. Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau
diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali
bila dibuktikan bahwa halitu tidak benar. Biaya yang timbul untuk pemberian
upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak. (KUHD
94, 482, 485, 489, 503.)
Pasal
482
Apa yang
ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila dan sekedar karena
itu pembongkaran janji terlambat.
Pasal
483
Baik pengangkut
maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim
tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran
penaksiran kerugian yang ditimbulkannya. Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh
ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada
pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia
tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat,
dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian
rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94,
361, 472dst, 481, 484 dst, 489 dst, 712, 746;Rv. 215 dst, 313)
Pasal
484
Bila pemeriksaan
usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau
yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang dikeluarkan mengenai
hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan barang
pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar
adanya. (KUHD 4593, 48
13 , 483 3 ,
4893 , 746.)
Pasal
485
Bila
barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud dalam
pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan,
kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang itu, atau bila
kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga
setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada
pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan.
Bila suatu
kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai
sifat, dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut
imbangan seperti pada barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk
menerima pendapat lain. (KUHD 93, 486 dst., 712, 746.)
Pasal
486
Bila
barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan pengadilan seperti termaksud
dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah diterima diserahkan menurut isi
dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang
atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari
ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada
pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu
harus menyebut sifat kerugian pada umumnya. Kerusakan meliputi kehilangan isi
seluruhnya atau sebagian. (KUHD 93, 485, 487 dst.)
Pasal
487
Gugatan untuk
penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang
atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan. (KUHD 486, 488, 741.)
Pasal
488
Penerima barang
mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya
terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh
menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan
penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi,
(KUHperd. 1132 dst.)
Bila tidak ada
surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya
barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan sahnya
dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak
ketiga yang barangnya disita. Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya
penyitaan dapat dilakukan atas izin residentierechter yang mempunyai wilayah
penyerahan barang yang bersangkutan. (KUHD 468 dst., 500; Rv. 728 dst.)
Pasal
489
Penerima barang
yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh
mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang
cara memuat barang dalam kapal, dan tentang sebab kerusakannya. Pengangkatan
ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat
dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika
ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga
setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Bila pemeriksaan
usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya
atau setelah
panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai
bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari
kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya. Pemeriksaan
yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal
pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 491, 493, 533a,)
Pasal
490
Biaya
pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi
beban
pemohon. Namun
bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada
dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh
pemohon kepada pengangkut. (KUHD 468 dst., 473 dst., 481, 492.)
Pasal
491
Setelah
penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar biaya angkutannya
dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan
itu telah menerima penyerahannya. (KUHD 359, 454, 466, 492 dst., 506, 511, 517p,
q, 519u.)
Pasal
492
Bila biaya
angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat atau bilangan barang-barang yang harus
diangkut, maka hal itu dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan yang ada
pada barang-barang itu pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali bila
ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan untuk
diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu dilakukan. Biaya pengukuran,
penimbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan kepada pengangkut,
kecuali bila dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain. (AB. 3; KUHD 481, 490
dst.) Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan usaha.
Pasal
493
Dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam alinea kedua pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang
untuk menahan barang guna menjamin apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya
dan sebagai sumbangan dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan usaha adalah batal. Ia berhak, sebelum penyerahan
barangnya, untuk menuntut agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima
harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian
umum.
Bila timbul
sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, diambil keputusan
oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus
dilakukan, bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh
kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak
yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan
atau wakilnya. (AB. 14; KUHD 361, 470, 476, 489, 491, 509 dst., 524, 527, 533a;
Rv. 613 dst.)
Pasal
494
Bila pada waktu
perhitungan akhir timbul perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh
penerima, apakah untuk menentukan itu tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan,
maka penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya
disetujui oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian
yang diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.
Bila sesuai
dengan pasal yang lalu telah diadakan jaminan, penerima wajib mengusahakan agar
jumlah jaminan itu tetap dalam keadaan yang mencukupi.
Bila timbul
sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, atau mengenai
jumlah yang untuk itu jaminan yang harus diadakan itu harus diusahakan dalam keadaan
tetap mencukupi, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam
wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, dan bila tidak ada, oleh
residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah
setempat, dan bagaimanapun juga atas permohonan dari pihak yang paling
bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau
wakilnya. (KUHperd. 1820 dst.; KUHD 361, 491, 493, 533a; Rv. 613 dst.)
Pasal
495
Bila penerima
tidak datang, menolak untuk menerima barangnya, atau bila atas barang itu dilakukan
penyitaan revindikatur (yang barangnya dapat dituntut kembali oleh yang berhak),
pengangkut wajib menyimpan barang di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu
atas beban dan kerugian dari yang mempunyai hak. Pengangkut dapat memutuskan
untuk melakukan penyimpanan, bila penerima menolak untuk mengadakan jaminan
sesuai dengan ketentuan pasal 493 atau timbul perselisihan tentang jumlah atau
sifat jaminan yang harus diadakan.
Bila di tempat
tujuannya tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai
wakil di sana, pengangkut dalam hal tersebut dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang
untuk mengangkut barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan
dapat dilakukan paling sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana
dalam tempat yang sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang
mempunyai hak. (KUHperd. 1736 dst.; KUHD 94, 498, 516, 517j, k, t, 5191, 520m;
Rv. 721 dst.)
Pasal
496
Bila barang yang
sudah disimpan, bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut maupun penyimpan
dapat dikuasakan untuk menjual seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan
oleh pejabat yang dalam alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping
itu dapat dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie, yang di daerahnya
barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau memanggil dengan
cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka. Di luar daerah di
mana ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh
residentierechter atau bila ia tidak ada atau
berhalangan,
oleh kepala pemerintahan Daerah setempat. Hasil penjualan barang, sekedar tidak
digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan
pada pengadilan. (KUHPerd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 94, 361, 491, 495, 497
dst., 510 dst., 516, 533a; Rv. 316o.)
Pasal
497
Bila hasil
penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya
ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya.
(KUHD 496, 498, 516, 533a.)
Pasal
498
Bila atas barang
itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan
dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka
baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk
menjualnya. Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan,
disimpan pada pengadilan. (KUHperd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 495 dst., 516,
517j, k, 5191, 568g; Rv. 477 dst., 728 dst.)
Pasal
499
Pengangkut yang
menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula
penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada
di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan
tuntutan yang menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada
waktu barang diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut. Dianggap bahwa
tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima
barang mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
(KUHperd. 1388; KUHD 568g; KUHp 231.)
Pasal
500
Setelah
penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad van justitie,
di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang
harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan
jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas
barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat
satu bulan setelah penyerahannya.
Di luar
kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha. Raad
van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan
pernyataan
sahnya dan pencabutan penyitaan. (KUHperd. 1977; KUHD 487, 491, 493, 533a.)
Pasal
501
Bila pengangkut
menyerahkan barang tanpa menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar
pada penyerahan itu karena pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan
untuk itu, maka ia kehilangan hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan
perjanjian pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan
dasar hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar
harus dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu
kepadanya, seandainya ia telah membayarnya. (KUHD 491, 493.)
Pasal
502
Penerima tidak
berwenang untuk melepaskan hak atas barang-barangnya untuk seluruhnya atau
sebagian untuk membayar biaya angkutannya. (KUHD 517p, 519u.)
Pasal
503
Biaya pemilihan
barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban
pengangkut. (KUHD 481, 492.)
Pasal
504
Pengirim dapat
meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya
untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan
olehnya. Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat
bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya. (KUHD 347, 479, 505
dst., 518k, 519s.)
Pasal
505
Nakhoda
berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di
kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya.
(KUHD 341, 341a,d, 359, 363, 376', 397, 504, 518d, k, 519i, s.)
Pasal
506
Konosemen adalah
surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa
ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut
barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang
ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan
itu akan dilakukan.
Orang usaha
dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari
pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa
di samping orang yang disebut dengan namanya. Kata-kata “atas-tunjuk” begitu
saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.
Bila konosemen
dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak
pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan
sebelum pemuatan barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat
barang-barang itu, maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat
oleh pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi.
(KUHperd. 613, 1977; KUHD 90, 457, 491, 508, 531.)
Pasal
507
Konosemen
dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan
berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk
semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan
sebagai
demikian. Terhadap
tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan
dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan
penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya
dengan imbalan. (KUHperd. 613 3, 1977; KUHD 347, 509 dst., 515; KUHp 383bis;
Zeg. 31, 11, 2.)
Pasal
508
Konosemen atas-tunjuk
dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu
tidak usah memuat harga yang telah dusahakmati, begitu pula tidak usah ditentukan
atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup.
(KUHperd. 613 3 ; KUHD 110 dst., 176, 506, 517a, 531.)
Pasal
509
Bila telah
dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat
tujuan selain dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan
atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian
yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan
sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim. (KUHD 493, 507
dst., 520h, j; Rv.
613.)
Pasal
510
Pemegang yang
sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya,
kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum. Surat-surat yang oleh
pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan
itu diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak
memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap
pengangkut. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 491, 507, 509, 511 dst., 515.)
Pasal
511
Perjanjian
pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan
sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan
sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali
bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak
pada perjanjian itu atau carter-partai itu. Pemegang konosemen tidak wajib
memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang
harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban
membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui
pada waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu,
atau konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter
partai dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh tambahan
atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian yang
diadakan pada
akhir alinea pertama berlaku juga di sini. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 76 dst.,
454 dst., 466, 519s, 520g.)
Pasal
512
Bila pemegang
konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut
cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun
uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak sesuai. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD
504, 506, 510.)
Pasal
513
Bila dalam
konosemen dimuat klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui",
atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat pada konosemen mengenai
isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak mengikat pengangkut, kecuali
bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu tentang jenis atau keadaan
barangbarang itu atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur
di hadapannya. (KUHD 481, 485, 492, 506, 510.)
Pasal
514
Bila
konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya, dianggap pengangkut telah menerima
barangnya dalam keadaan baik, sampai ada bukti kebalikannya, bila keliatan dari
luar dalam keadaan baik. (KUHPerd. 1915 dst., 1921; KUHD 506.)
Pasal
515
Pemegang
konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang disebutkan
di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan
konosemennya kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.
Bila diminta, ia
wajib menitipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya,
sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.
Bila ada
perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila
ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh
residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya.
pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat. (KUHperd. 1730 dst.; KUHD
94, 507, 510.)
Pasal
516
Pengangkut wajib
menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam
tempat yang
sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari
konosemen yang
sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.
Bila di tempat
tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai
wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke
pelabuhan pertama yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling
sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat
penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.
Pasal 496 dan
pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian
kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang
dapat menjadi lekas busuk. (KUHD 495, 498, 507, 510, 517j, t, 5191, 520m.)
Pasal
517
yang mempunyai
hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang
yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari
lembaran, sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari
seluruh lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan
menjaminnya dengan imbalan. (KUHD 507.)
Pasal
517a
Penyerahan
konosemen sebelum pengangkut menyerahkan barang-barang yang disebut di dalamnya,
berlaku sebagai pemindahtanganan barang-barang itu. (KUHperd. 613, 495, 508.)
Pasal
517b
Konosemen-konosemen
yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan
untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 504; KUHp 568.)
Pasal
517c
Pasal-pasal 468-480
berlaku terhadap pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Hal itu juga berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia,
kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku
terhadap hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di situ
berlaku sah menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan. (AB.
18.)
Pasal
517d
Ketentuan-ketentuan
bab usaha yang berhubungan dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan
barang selalu berlaku, bila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya
dilakukan di pelabuhan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar