Senin, 16 Maret 2015

Gagasan Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor dalam Sistem Transportasi Nasional



Fenomena penggunaan sepeda motor akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan luar biasa. Hal tersebut dilatarbelakangi karena sepeda motor mudah digunakan pada situasi dan kondisi tertentu, harganya terjangkau, dan irit bahan bakar. Sebaliknya, pertumbuhan sepeda motor yang sedemikian besarnya memberi dampak negatif pada kehidupan masyarakat khususnya dalam transportasi darat, baik karena pertumbuhannya yang meningkat drastis, sampai pada jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Oleh karena itu pertumbuhan dan penggunaan sepeda motor harus dikendalikan baik secara teknis maupun regulasinya.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang ini maka permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut:
  1. Apa saja masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sepeda motor sebagai salah satu sarana transportasi?
  2. Apa sajakah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan yang transportasi khususnya yang ditimbulkan oleh sepeda motor?
  3. Bagaimana gagasan pengaturan pengendalian sepeda motor dalam sistem transportasi nasional yang diharapkan di masa mendatang?


Pembahasan
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur secara khusus tentang sepeda motor. Meskipun demikian semangat dalam Undang - Undang lalu Lintas dan angkutan dalam mengatur kendaraan bermotor dapat dilihat dari tujuan yang hendak dicapai, seperti yang tercantum dalam pasal 3 bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan:
  •  terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteran umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  • terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan
  • terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Guna mewujudkan tujuan tersebut pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan antara lain yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian
d. pengawasan.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional semua aktivitas transportasi harus berada pada perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pemerintah sebagai satu
kesatuan.
Sepeda motor menurut Pasal 1 butir 20 merupakan kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Keberadaan sepeda motor diakui oleh undangundang, hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 47 ayat (2) yang mengelompokkan kendaraan bermotor dalam 5 (lima) jenis, yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan maupun yang dapat menimbulkan kerusakan jalan (Pasal 105 huruf a dan b).

Guna mencapai ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas menurut Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:  STNK dan SIM
  4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumahrumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm  yang memenuhi standar nasional Indonesia.
  6. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
  7. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang

Dasar Hukum
Payung hukum pengaturan sepeda motor dalam berlalu lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam tataran besar selain diatur dalam undang-undang, sepeda motor juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan dalam peraturan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur tentang sepeda motor saja melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya selain sepeda motor. Dalam peraturan pemerintah tersebut justru pembahasan sepeda motor paling sedikit
substansinya.

Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan Jalan. Kedua peraturan pemerintah yang disebut terakhir adalah masih peraturan pelaksana dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang lama (UU nomor 14 tahun 1992).

Permasalahan yang Disebabkan Keberadaan Sepeda Motor
Berdasarkan pengamatan peneliti dan simpulan sederhana yang dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang timbul akibat penggunaan sepeda motor yang melebihi batas tanpa diimbangi dengan pertumbuhan prasarana transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas yang memadai maka permasalahan yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah:
·         terjadi kemacetan,

·         kecelakaan,

·         sumbangan emisi,

·         boros BBM,

·         tindak kriminal dan lain-lain.


Langkah Langkah Yang Diambil Pemerintah Dalam Menangani Persoalan Transportasi Yang Timbul Akibat Penggunaan Sepeda Motor

Melihat perkembangan dan permasalahan yang sedemikan rupa pemerintah telah mengambil beberapa langkah/kebijakan pengaturan tentang pengendalian sepeda motor.
1.      Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.      Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol;
4.      Peraturan Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
5.      Peraturan Bank Inonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
6.      Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor;
7.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;
8.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Edy Halomoan Gurning mengidentifikasi beberapa pihak yang terkait dalam penerapan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut :
a.       Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
b.      Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
c.       Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d.      Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
e.        Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
f.       Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
g.      Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gagasan Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor Dalam Sistem Transportasi Di Masa Depan

Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang sedemikian rupa ternyata di samping memberi pengaruh positif seperti memudahkan dalam bertransportasi karena keluwesannya juga memberi dampak negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya (semrawut), tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda motor, boros dalam penggunaan BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya.

Meskipun sepeda motor memiliki pengaruh positif yang luar biasa namun kalau jumlahnya terlalu banyak serta tumbuh sedemikan pesatnya maka dampak negatif yang timbul tersebut akan menutupi pengaruh positif yang sudah ada. Oleh karena itu sepeda motor harus dikendalikan dengan suatu pengaturan yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya, prasarananya, peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.

Sumber : rangkuman mata kuliah hukum transportasi karya Surajiman dan Diah Ratu Sari 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar