Fenomena penggunaan sepeda motor akhir-akhir ini
menunjukkan peningkatan luar biasa. Hal tersebut dilatarbelakangi karena sepeda
motor mudah digunakan pada situasi dan kondisi tertentu, harganya terjangkau,
dan irit bahan bakar. Sebaliknya, pertumbuhan sepeda motor yang sedemikian
besarnya memberi dampak negatif pada kehidupan masyarakat khususnya dalam
transportasi darat, baik karena pertumbuhannya yang meningkat drastis, sampai
pada jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Oleh karena itu pertumbuhan
dan penggunaan sepeda motor harus dikendalikan baik secara teknis maupun
regulasinya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang ini maka permasalahan yang dibahas adalah sebagai berikut:
- Apa saja masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sepeda motor sebagai salah satu sarana transportasi?
- Apa sajakah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan yang transportasi khususnya yang ditimbulkan oleh sepeda motor?
- Bagaimana gagasan pengaturan pengendalian sepeda motor dalam sistem transportasi nasional yang diharapkan di masa mendatang?
Pembahasan
Undang
Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak
mengatur secara khusus tentang sepeda motor. Meskipun demikian semangat dalam
Undang - Undang lalu Lintas dan angkutan dalam mengatur kendaraan bermotor
dapat dilihat dari tujuan yang hendak dicapai, seperti yang tercantum dalam
pasal 3 bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan:
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteran umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Guna
mewujudkan tujuan tersebut pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan
antara lain yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c.
pengendalian
d.
pengawasan.
Oleh
karena itu dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional semua aktivitas
transportasi harus berada pada perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan pemerintah sebagai satu
kesatuan.
Sepeda motor menurut Pasal 1 butir 20 merupakan
kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Keberadaan sepeda motor diakui oleh undangundang, hal tersebut dinyatakan dalam
Pasal 47 ayat (2) yang mengelompokkan kendaraan bermotor dalam 5 (lima) jenis,
yaitu: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan
khusus. Setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor wajib
berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan maupun yang dapat
menimbulkan kerusakan jalan (Pasal 105 huruf a dan b).
Guna
mencapai ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas menurut Pasal 106
Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan
bahwa:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya
dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: STNK dan SIM
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumahrumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang
Dasar
Hukum
Payung hukum pengaturan sepeda motor dalam berlalu
lintas dan sebagai alat angkut tunduk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam tataran besar selain diatur dalam
undang-undang, sepeda motor juga diatur dalam peraturan pemerintah. Pengaturan
dalam peraturan pemerintah ini tidak sepenuhnya mengatur tentang sepeda motor
saja melainkan masih mengatur pula kendaraan lainnya selain sepeda motor. Dalam
peraturan pemerintah tersebut justru pembahasan sepeda motor paling sedikit
substansinya.
Beberapa peraturan pemerintah tersebut adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2011tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak
serta Manajemen Kebutuhan Lalu lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009
tentang Jalan Tol, Peraturan Pemerintah 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun tentang Angkutan
Jalan. Kedua peraturan pemerintah yang disebut terakhir adalah masih peraturan
pelaksana dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang lama (UU nomor
14 tahun 1992).
Permasalahan
yang Disebabkan Keberadaan Sepeda Motor
Berdasarkan pengamatan peneliti dan simpulan
sederhana yang dapat dirumuskan bahwa permasalahan yang timbul akibat
penggunaan sepeda motor yang melebihi batas tanpa diimbangi dengan pertumbuhan
prasarana transportasi seperti jalan, rambu lalu lintas, petugas yang memadai
maka permasalahan yang ada karena keberadaan sepeda motor adalah:
·
terjadi kemacetan,
·
kecelakaan,
·
sumbangan emisi,
·
boros BBM,
·
tindak kriminal dan lain-lain.
Langkah
Langkah Yang Diambil Pemerintah Dalam Menangani Persoalan Transportasi Yang
Timbul Akibat Penggunaan Sepeda Motor
Melihat
perkembangan dan permasalahan yang sedemikan rupa pemerintah telah mengambil
beberapa langkah/kebijakan pengaturan tentang pengendalian sepeda motor.
1. Undang
Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan
Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa,
Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15
tahun 2005 tentang Jalan Tol;
4. Peraturan
Bank Indonesia Nomor: 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum;
5. Peraturan
Bank Inonesia Nomor: 11/25/PBI/2009 tentang Atas Perubahan Nomor: 5/8/PBI/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
6. Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 Perihal: Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan
Kredit Kendaraan Bermotor;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor
Pada Perusahaan Pembiayaan;
8. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan
Konsumen Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Edy
Halomoan Gurning mengidentifikasi beberapa pihak yang terkait dalam penerapan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagai berikut :
a. Pembinaan
menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan.
b. Urusan
di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang
Jalan;
c. Urusan
di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian
negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
d. Urusan
di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
e. Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang pengembangan teknologi; dan
f. Urusan
pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas,
serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
g. Mengkoordinasi
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Gagasan
Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor Dalam Sistem Transportasi Di Masa Depan
Pertumbuhan jumlah sepeda motor yang sedemikian rupa
ternyata di samping memberi pengaruh positif seperti memudahkan dalam
bertransportasi karena keluwesannya juga memberi dampak negatif. Dampak negatif
yang ditimbulkan antara lain kemacetan di jalan raya (semrawut), tingginya
angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, besarnya sumbangan emisi sepeda
motor, boros dalam penggunaan BBM, rawannya tindak kriminal dan lain sebagainya.
Meskipun sepeda motor memiliki pengaruh positif yang
luar biasa namun kalau jumlahnya terlalu banyak serta tumbuh sedemikan pesatnya
maka dampak negatif yang timbul tersebut akan menutupi pengaruh positif yang
sudah ada. Oleh karena itu sepeda motor harus dikendalikan dengan suatu
pengaturan yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya,
prasarananya, peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang
berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.
Sumber : rangkuman mata kuliah hukum transportasi karya Surajiman dan Diah Ratu Sari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar